Tantangan Legal NHRI di USA dalam Sistem Federal

Tantangan Legal NHRI di USA dalam Sistem Federal

23/05/2025 0 By adminnhri

Sebagai negara dengan sistem federal, Amerika Serikat menghadirkan dinamika tersendiri dalam pengembangan dan pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia melalui institusi nasionalnya. Berbeda dengan banyak negara lain yang memiliki National Human Rights Institution (NHRI) dengan status tunggal yang diakui secara internasional, AS justru memiliki pendekatan yang lebih tersebar dan kompleks. Hal ini menimbulkan sejumlah tantangan, khususnya dari aspek legal dan struktural.

NHRI dan Sistem Federal: Ketidaksesuaian yang Kompleks

Dalam konteks global, NHRI umumnya adalah lembaga tunggal yang dibentuk oleh negara untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia secara menyeluruh. Lembaga ini biasanya mengikuti Prinsip Paris yang ditetapkan oleh PBB, mencakup independensi, mandat luas, dan kemampuan menyelidiki pelanggaran HAM.

Namun di Amerika Serikat, tidak ada satu institusi nasional yang diakui secara resmi sebagai NHRI menurut standar internasional. Sebaliknya, fungsi tersebut tersebar di sejumlah lembaga federal seperti:

  • U.S. Commission on Civil Rights
  • Equal Employment Opportunity Commission
  • Department of Justice Civil Rights Division
  • Office for Civil Rights (OCR) di bawah Department of Education

Masing-masing memiliki mandat yang spesifik dan terbatas. Akibatnya, tidak ada otoritas tunggal yang dapat mengkoordinasikan atau mengonsolidasikan upaya perlindungan HAM secara nasional. Dalam sistem federal seperti AS, hal ini menciptakan fragmentasi kelembagaan yang memperumit penanganan isu HAM lintas sektor dan wilayah.

Kendala Yurisdiksi dan Tumpang Tindih Kewenangan

Salah satu tantangan utama dari struktur ini adalah jurisdiksi yang terbatas dan sering kali tumpang tindih antar lembaga. Misalnya, kasus diskriminasi rasial di sekolah bisa saja berada di bawah kewenangan OCR, namun juga bersinggungan dengan yurisdiksi pemerintah negara bagian atau bahkan lembaga lokal.

Selain itu, negara bagian di AS memiliki kebebasan legislatif yang besar. Artinya, banyak kebijakan yang menyangkut hak asasi manusia—seperti akses terhadap layanan kesehatan, pemilihan umum, atau hak reproduksi—ditentukan secara berbeda di tiap negara bagian. Hal ini membuat standar HAM nasional menjadi tidak konsisten dan terkadang bertentangan dengan prinsip-prinsip universal.

Absennya Akreditasi Internasional

Hingga saat ini, Amerika Serikat belum memiliki NHRI yang terakreditasi oleh Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI). Hal ini membuat AS tidak memiliki suara resmi dalam forum NHRI internasional, dan juga memengaruhi persepsi global terhadap komitmen negara ini dalam menjalankan prinsip-prinsip HAM secara terpadu.

Ketiadaan akreditasi ini juga membatasi akses terhadap jaringan kerjasama internasional dan praktik terbaik dari negara lain, yang seharusnya dapat memperkuat posisi Amerika dalam hal promosi HAM global.

Inisiatif Perbaikan dan Peran Masyarakat Sipil

Meski tidak memiliki NHRI tunggal, berbagai upaya perbaikan terus diupayakan. Banyak organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga HAM mendorong pembentukan NHRI yang memenuhi standar internasional. Salah satu wacana yang menguat adalah membentuk komisi HAM nasional independen yang memiliki mandat lintas sektoral dan dilindungi secara konstitusional.

Di sisi lain, penguatan kerjasama antar lembaga yang ada saat ini juga menjadi strategi jangka pendek yang rasional. Melalui koordinasi dan integrasi data, pelaporan terpadu, serta forum lintas lembaga, sebagian tantangan struktural dapat diminimalkan.

Dalam lanskap HAM global, Amerika Serikat tetap menjadi negara dengan pengaruh besar. Namun, ketiadaan NHRI terakreditasi secara internasional menjadi celah serius dalam sistemnya. Sistem federal yang kompleks dan tersebar menghadirkan tantangan legal yang unik, namun juga membuka ruang inovasi dalam penguatan kelembagaan berbasis konteks lokal.

Mendorong pembentukan NHRI yang kuat, independen, dan akuntabel tidak hanya akan memperkuat posisi AS secara global, tetapi juga mempertegas komitmennya dalam memastikan bahwa hak-hak setiap individu, tanpa kecuali, dihormati dan dilindungi dalam setiap lapisan sistem pemerintahannya.